Polres Bontang Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
Bontang, Kalimantan Timur — Komitmen jajaran Polres Bontang dalam memberantas peredaran narkotika terus menunjukkan hasil yang signifikan. Kali ini, seorang pria berinisial AG (45), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali diciduk oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan Senin (2/6) malam sekitar pukul 19.00 WITA.
Penggerebekan yang berlangsung di kediaman tersangka ini berujung pada temuan mengejutkan: puluhan paket sabu yang sengaja disembunyikan secara licik di dalam botol bekas minuman probiotik merek Yakult. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 27 paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 11,09 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain, di antaranya alat hisap sabu (bong), dua sedotan runcing yang dimodifikasi, uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil transaksi narkoba, serta sebuah ponsel merek Oppo warna biru yang diyakini digunakan dalam komunikasi jaringan pengedar.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard, dalam keterangannya kepada media menegaskan bahwa tersangka bukan orang baru dalam kasus serupa. AG diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkotika sebelumnya dan baru saja bebas beberapa waktu lalu. Namun, alih-alih jera, pria paruh baya ini justru kembali terlibat dalam peredaran sabu.
“Ini membuktikan bahwa tersangka adalah residivis kambuhan. Meski sudah pernah dihukum, ia tetap nekat terjun lagi ke dalam dunia narkotika. Ini jelas menjadi perhatian serius kami,” ungkap AKP Rihard.
Ia menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan yang digelar jajaran Polres Bontang dalam upaya menghapus jaringan narkoba yang menyasar masyarakat, khususnya generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba, apalagi yang sudah pernah dihukum. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjaga Kota Bontang tetap bersih dari narkotika,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Rihard menyebut bahwa pihaknya terus mengintensifkan patroli serta kegiatan intelijen narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama masyarakat yang turut berperan aktif memberikan informasi.
Saat ini, AG telah diamankan di Mapolres Bontang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, mengingat statusnya sebagai residivis.
Polres Bontang juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Pelaporan dapat dilakukan melalui saluran resmi kepolisian yang tersedia di tiap kelurahan maupun melalui aplikasi pengaduan yang telah terintegrasi secara nasional.
“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Dukungan masyarakat menjadi kunci penting agar jaringan ini dapat kita bongkar sampai ke akar-akarnya,” pungkas AKP Rihard. (*)